Monday, February 18, 2019

PENDIDIKAN LITERASI SEBAGAI PENANGKAL HOAX

Hoaks atau yang kita sering dengar "hoax" adalah sebuah  berita atau informasi yang bukan fakta alias palsu. Hoaks di zaman sekarang ini sangatlah mudah untuk disebarluaskan dengan melalui media sosial atau berita online. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada kita dapat membuat sendiri berita hoaks tersebut dengan mudah. Ditambah lagi jika setiap orang yang sudah melihat dan ikut membantu menyebarluaskan melalui media sosial yang mereka miliki, hasilnya berita hoaks menjadi nontonan atau bacaan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk sejarah hoaxnya sendiri sudah terjadi sejak tahun 1661 yaitu dengan kasus soal Drummer of Tedworth, yang berkisah soal John Mompesson sebagai seorang tuan tanah. Dan apakah ada tanggung jawab dari pemerintah jika anda melakukan hal tersebut ? Tentu kita dapat melihat dari Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sama halnya yang telah disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016. Maka dari itu anda jika sebagai pembuat informasi diharap lebih teliti dan bijaksana dalam memilih sumber informasi dan diharap dapat memberikan sebuah informasi yang fakta bukan hoaks. Dan sebagai masyarakat Indonesia diharap dapat mengetahui ciri-ciri berita hoaks yaitu yang pertama berita mengandung atau dapat mengakibatkan kecemasan, permusuhan dan kebencian pada diri masyarakat. Kedua ketidakjelasan sumber beritanya. Jika diperhatikan, hoaks di media sosial biasanya berasal dari pemberitaan yang tidak atau sulit terverifikasi. Ketiga isi pemberitaan tidak berimbang dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Keempat sering bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul dan pengantarnya provokatif, memberikan penghakiman bahkan penghukuman tetapi menyembunyikan fakta dan data, biasanya juga mencatut tokoh tertentu. Penyebarnya juga meminta apa yang dibagikannya agar dibagikan kembali. Ciri tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 yaitu Yosep Adi Prasetyo, yang pada saat itu tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Literasi Media sebagai Upaya Cegah dan Tangkal Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat di Ternate, Maluku Utara. Sekarang kita dapat mengetahui bahwa berita hoaks adalah masalah yang dapat merusak negara kita, sehingga jika anda sebagai pembuat informasi atau bekerja yang ada hubungannya dengan informasi diharap lebih bijaksana dan berhati-hati dalam melakukan proses informasi tersebut, kalau tidak anda dan perusahaan anda akan dipermasalakan dijalur hukum. Dan anda sebagai konsumen informasi diharap setelah membaca ciri-ciri berita hoaks tersebut akan dapat mencermati sebelum melakukan penyebaran informasi tersebut dan jika anda menemukan berita hoaks anda dapat melaporkannya dan tidak melakukan penyebaran informasi hoaks tersebut. Sehingga negara Indonesia menjadi lebih tenang tanpa adanya berita yang dapat memecah belah antar sesama warga Indonesia.