Hoaks atau
yang kita sering dengar "hoax"
adalah sebuah berita atau informasi yang
bukan fakta alias palsu. Hoaks di zaman sekarang ini sangatlah mudah untuk
disebarluaskan dengan melalui media sosial atau berita online. Dengan
memanfaatkan teknologi yang ada kita dapat membuat sendiri berita hoaks
tersebut dengan mudah. Ditambah lagi jika setiap orang yang sudah melihat dan
ikut membantu menyebarluaskan melalui media sosial yang mereka miliki, hasilnya
berita hoaks menjadi nontonan atau bacaan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk
sejarah hoaxnya sendiri sudah terjadi sejak tahun 1661 yaitu dengan kasus soal Drummer of Tedworth, yang berkisah soal John
Mompesson sebagai seorang tuan tanah. Dan apakah ada tanggung jawab dari
pemerintah jika anda melakukan hal tersebut ? Tentu kita dapat melihat dari
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang yang dengan
sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1
miliar. Sama halnya yang telah disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar
Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016. Maka
dari itu anda jika sebagai pembuat informasi diharap lebih teliti dan bijaksana
dalam memilih sumber informasi dan diharap dapat memberikan sebuah informasi
yang fakta bukan hoaks. Dan sebagai masyarakat Indonesia diharap dapat
mengetahui ciri-ciri berita hoaks yaitu yang pertama berita mengandung atau dapat mengakibatkan kecemasan, permusuhan
dan kebencian pada diri masyarakat. Kedua
ketidakjelasan sumber beritanya. Jika diperhatikan, hoaks di media sosial
biasanya berasal dari pemberitaan yang tidak atau sulit terverifikasi. Ketiga isi pemberitaan tidak berimbang
dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Keempat
sering bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul dan pengantarnya
provokatif, memberikan penghakiman bahkan penghukuman tetapi menyembunyikan
fakta dan data, biasanya juga mencatut tokoh tertentu. Penyebarnya juga meminta
apa yang dibagikannya agar dibagikan kembali. Ciri tersebut disampaikan oleh Ketua
Dewan Pers periode 2016-2019 yaitu Yosep Adi Prasetyo, yang pada saat itu
tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Literasi Media sebagai Upaya Cegah dan
Tangkal Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat di Ternate, Maluku Utara.
Sekarang kita dapat mengetahui bahwa berita hoaks adalah masalah yang dapat merusak
negara kita, sehingga jika anda sebagai pembuat informasi atau bekerja yang ada
hubungannya dengan informasi diharap lebih bijaksana dan berhati-hati dalam
melakukan proses informasi tersebut, kalau tidak anda dan perusahaan anda akan
dipermasalakan dijalur hukum. Dan anda sebagai konsumen informasi diharap
setelah membaca ciri-ciri berita hoaks tersebut akan dapat mencermati sebelum
melakukan penyebaran informasi tersebut dan jika anda menemukan berita hoaks
anda dapat melaporkannya dan tidak melakukan penyebaran informasi hoaks
tersebut. Sehingga negara Indonesia menjadi lebih tenang tanpa adanya berita
yang dapat memecah belah antar sesama warga Indonesia.

No comments:
Post a Comment